Kepada Yang Terzalimi
Kezaliman telah menjadi salah satu ciri kehidupan zaman ini (Era 4.0 Plus). Seorang atau sekelompok orang berpotensi dizalimi oleh orang atau sekelompok orang lainnya. Tugas para pengelola negara adalah mencegah dan memastikan seorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindakan zalim seorang atau sekelompok orang, juga membela setiap orang yang terzalimi. Untuk itulah Hukum ditegakkan. Untuk hal terkesan sepele ini juga HAM ditegakkan. Untuk hal seperti ini pula Negara ini ada, dan para pengurusnya diberi mandat melalui hari keramat Politik 5 tahunan.
Orang atau kelompok tertentu dapat dizalimi melalui kata dan tindakan fisik. Media Sosial menjadi salah satu saluran yang efektif untuk menzalimi atau dizalimi, tanpa harus bertatap muka. Tindakan bisa dilakukan secara langsung atau melalui orang-orang suruhan.
Mengambil tanah sejengkal secara zalim hukumannya di akhirat akan dikalungkan pada lehernya tujuh lapis bumi (ini boleh dikiaskan dan dizahirkan, hanya Allah yang lebih tahu). Mengambil tanah seseorang atau sekelompok orang lainnya hingga ratusan bahkan ribuan hektar, bisa dibayangkan bagaimana hukumannya di akhirat. Hukum Allah itu adil, pasti, dan tak terbayangkan perih pedihnya...!!!
Dalam banyak kasus sekarang ini, Negara melalui aparaturnya yang pongah dan zalim telah melakukan tindakan langsung tak langsung merampas tanah rakyat. Ini bisa dilakukan melalui kata-kata perintah tertulis dan lisan atau melalui peraturan perundangan. Bisa pula melalui izin-izin bawah meja dan atas meja kepada orang maupun kelompok.
Saya tidak mengurai perbuatan zalim yang sangat ramai bertebaran di media sosial dan kejadian harian dalam kehidupan masyarakat, karena sangat banyak dan hampir semua penikmat informasi mengetahui dan menyadarinya.
Saya hanya menyebut perbuatan zalim yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi mandat politik atau yang menerima mandat dari negara melakukan tindak zalim terhadap orang dan kelompok orang mengenai perkara HAK ATAS TANAH dan sumber daya alam yang menyertai HAK termaksud.
Kepada yang terzalimi, begini hukumnya, ini mutlak terjamin kepastiannya..!!!
Kata Allah dalam Al Quran, Surah Ash-Shūraá: 39 - Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.
Ash-Shūraá: 40 - Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.
Ada lanjutannya, Ash Shura 41: Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.
Kalau tindakan zalim itu makin menjadi-jadi, terkesan dibiarkan, maka kepada siapapun dapat membela diri dan tak dianggap berdosa, meski yang bersangkutan mendapat tindakan setimpal atas perbutan zalimnya terhadap ANDA atau Kelompok ANDA, sepanjang tidak melampaui perbuatan zalim itu.
Tetapi, bagi Anda yang masih bisa memaafkan, maka anda mendapat pahala dari sisi Allah...!!!
Tetapi, kalau perbuatan zalim itu, terulang-ulang, apalagi menghilangkan hak anda untuk bertahan hidup, atau hak rakyat untuk meneruskan hidup, maka anda dan kelompok anda, wajib membela diri.
Melawan dengan kejahatan yang sama tidak berdosa, apalagi membela diri dari orang atau kelompok yang menganiaya...!!!
Kepada mereka yang tertindas, anda sedang terzalimi bertahun-tahun lamanya, anda wajib membela diri...!!! Allah yang memerintahkan, bukan manusia, bukan jin, bukan malaikat...!!! Kalau anda bungkam dan negara membiarkan, maka setiap orang menanggung konsekuensi dan risiko perbuatannya. Kalau anda masih bisa menahan diri dari penderitaan juga terserah Anda...!!! Toh anda akan dapat pahala.
Tetapi, saya mohon jangan wariskan penderitaan itu kepada anak dan cucu anda...!!!
Sumber:

Comments
Post a Comment
Komen2x: